Rabu, 07 September 2016

Proposal Penelitian UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI GURU PAI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Salah satu factor penyebab lambatnya dinamika pembangunan di Indonesia adalah kualitas sumber daya manusia yang masih rendah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai tujuan pembangunan. Salahsatu cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia adalah pendidikan. Dapat dikatakan bahwa kualitas pendidikan adalah senantiasa dikembangkan dan ditingkatkan.
Memang banyak factor yang mempengaruhi kualitas pendidikan itu sendiri, salahsatunya  adalah factor perencanaan pendidikan yang nantinya akan membentuk suatu system tertentu. System pendidikan itu sendiri harus sesuai dengan relevansi kebutuhan dan tuntutan zaman. Pendidikan yang baik harus dilaksanakan secara terarah, sistematis sesuai tujuan yang telah direncanakan serta mengacu pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga dilandasi dengan keimanan dan ketaqwaan.
Era globalisasi memberikan nuansa kehidupan yang baru, serba canggih dan modern. Kemajuan teknologi yang semakin pesat menggiring manusia pada modernisasi. Perkembangan zaman membawa dan mengajak manusia menuju perubahan,. Terlepas akan perubahan itu positif atau mengarah pada perubahan yang negative. Era modernisasi ibaratnya adalah pedang bermata dua, disatu sisi menawarkan hal tentang kemajuan yang positif, antara lain kita dapat mengakses informasi dan berita terbaru dari belahan dunia manapun dengan cepat, namun disatu sisi hal-hal yang bertentangan dengan budaya dan agama pun dapat masuk dengan tidak kalah cepatnya. Modernisasi menuntut adanya pribadi-pribadi dengan kemampuan yang tinggi untuk dapat menghadapi, mengikuti, dan menyaring setiap perubahan yang terjadi.
Kecepatan perubahan ilmu pengetahuan dan tehnologi telah memberikan dorongan dan tekanan kepada lembaga pendidikan untuk membenahi diri dalam berbagai hal seperti memperbaiki fasilitas, struktur organisasi, sumber daya manusia termasuk didalamnya para staf pengajar atau guru dengan tujuan agar pendidikan dapat menjadi agenty of defelopment yang canggih, serta dapat mengikuti dan tidak tertinggal atau terlambat dalam mengantisipai perubahan-perubahan atau munculnya hal hal baru yang menjadi konsekuensinya.
Madrasah Tsanawiyah sebagai salah satu lembaga pendidikan yang ada di Indonesia, yang menjadikan mata pelajaran agama sebagi mata pelajaran dasar dan di berikan sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum, dengan kata lain, Madrasah Tsanwiyah adalah sekolah menengah yang bercirikaskan Agama Islam, dengan ciri pengayaan bidang studi Pendidikan Agama[1].
Dengan berpedoman bahwa Madrasah Tsanwiyah memberikan materi agama yang lebih bila di bandingkan dengan sekolah umum yang setingkat. Tawaran Madrasah Tsanawiyah dan sekaligus ciri khasnya yang memberikan materi agama yang lebih dibanding sekolah umum ini akan menjadi sia-sia dan tidak dapat terwujud ketika tidak dimbangi dengan kemampuan guru yang professional dalam menyampaikannya. Dan ketika hal tersebut terjadi, maka tidak ada bedanya lagi antara pendidikan Madrasah maupun pendidikan umum, pertanyaannya mengapa demikian?, Karena materi agama yang ada di Madrasah hanya akan unggul dari segi kuantitas. Hanya banyak dalam jumlah jam, namun tidak diimbangi dengan hasil atau kualitas dari hasil pembelajaran yang mumpuni. Dengan terjadinya hal yang demikian, maka dengan tidak langsung pihak madrasah telah dengan sendirinya menghilangkan ciri khasnya. Kesadaran bahwa pendidikan harus senantiasa tanggap terhadap kemajuan telah mendorong para ahli dan pengambil keputusan di bidang pendidikan untuk terus mengadakan pembaharuan. Dalam setiap pembaharuan dalam dunia pendidikan, guru selalu memegang peran yang penting dan strategis karena seorang guru adalah merupakan pelaksana pembaharuan pada level kelas.
Guru merupakan faktor yang sangat dominan dan paling penting dalam pendidikan untuk mencapai tujuan pembelajaran di sekolah. Semakin tinggi kemampuan guru dalam pengajaran, maka di asumsikan semakin tinggi pula hasil belajar yang dicapai oleh anak didik. Kemampuan guru dalam mengajar sebagai tujuan pendidikan merupakan indikator keberhasilan proses belajar mengajar siswa[2]. Oleh karena itu, agar dalam melaksanakan tugasnya secara baik sesuai dengan profesi yang dimilikinya, guru perlu menguasai berbagai hal sebagai kompetensi yang harus dimilikinya.
Menurut Tilaar sosok guru dalam masyarakat industri modern adalah seorang profesional karena ia mengembangkan misi dalam suatu industri- strategis dasar. Ia adalah seorang Resi dalam arti yang modern yang menguasai sains dan teknologi itu dan lebih dari itu ia adalah sosok personifikasi dari moral dan keyakinan agama[3]. Untuk mencapai pendidikan yang berkualitas salah satu yang harus diprioritaskan adalah upaya peningkatan kemampuan guru dimana guru merupakan salah satu input yang merupakan pra-syarat pokok bagi keberlangsungan proses pendidikan di samping tersedianya siswa, Instrumen pendidikan; Kepala sekolah, Karyawan, Kurikulum, Sarana dan Prasarana serta Infrastruktur sekolah; Visi, Misi Tujuan dan Sasaran sekolah[4]. Guru merupakan unsur sentral dalam pembelajaran yang mampu mengubah unsur lain menjadi bervariasi[5].
Sedangkan menurut UU No. 12 Tahun 2003 tentang Sisdiknas kemampuan guru merupakan salah satu dari beberapa komponen yang harus segera disempurnakan dan diperbaiki dalam usaha penigkatkan mutu pendidikan[6]. Cece Wijaya dan A. Tabrani Rusyan dalam bukunya berjudul "Kemampuan Dasar Guru Dalam Proses Belajar Mengajar" berpendapat bahwasanya Guru merupakan faktor yang sangat dominan dan paling penting dalam pendidikan formal pada umumnya karena bagi siswa guru sering dijadikan tokoh teladan, bahkan menjadi tokoh identifikasi diri[7]. Oleh sebab itu, guru seyogyanya memiliki perilaku dan kemampuan yang memadai untuk mengembangkan siswanya secara utuh. Selanjutnya, untuk melaksanakan tugasnya secara baik sesuai dengan profesi yang dimilikinya, guru perlu menguasai berbagai hal sebagai kompetensi yang harus dimilikinya.
Kemampuan guru dalam mengajar sebagai tujuan pendidikan prajabatan guru sekaligus merupakan indikator keberhasilan proses belajar mengajar siswa. Dengan demikian, guru harus memiliki kompetensi yang lebih agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Sehingga tujuan pendidikan sebagai upaya mencerdaskan generasi penerus bangsa dapat berjalan secara efektif dan profesional.
Dengan memperhatikan latar belakang diatas, maka kami tertarik untuk mengkaji tentang masalah-masalah upaya peningkatan profesionalisme atau kemampuan guru dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah manajemen strategik pengembangan PAI, dengan Judul Makalah “Upaya Peningkatan Kompetensi Guru PAI di Mts Mamba’ul Ulum Bedanten Bungah Gresik”.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana kompetensi guru PAI di Mts Mamba’ul Ulum Bedanten ?
2. Bagaimana upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi Guru PAI di Mts Mamba’ul Ulum Bedanten ?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mendiskripsikan bagaimana komptensi guru PAI di Mts Mamba’ul Ulum Bedanten
2. Untuk Mendskripsikan upaya – upaya yang dilakukan untuk mengkatkan kompetensi guru PAI di Mts Mamba’ul Ulum Bedanten.
D. Manfaat Penelitian
1. Dapat dijadikan sebagai bahan dalam mengkaji berbagai hal yang berkaitan dengan upaya peningkatan kompetensi guru.
2. Sebagai wacana yang dapat dikembangkan guna menambah khasanah keilmuan.
3. Sebagai masukan tentang pentingnya kompetensi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.
4. Memberikan kontribusi pemikiran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kompetensi guru.
5. Sebagai bahan strategis perencanaan dalam peningkatan dan pengembangan PAI









[1] Maksum, Madrasah:Sejarah dan Perkembangannya (Logos, Wacana Ilmu Jakarta;,1999),hal 155
[2] Siti Kusrini, Sutiah, dan Marno, Ketrampilan Dasar Mengajar (PPL 1) Berorientasi Pada Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Fak. Tarbiyah UIN Malang, September 2004,) hal. 22
[3] H.A.R. Tilaar, Manajemen Pendidikan Nasional, (Penerbit PT Remaja Rosdakarya-Bandung, 1992),hal.177
[4] Modul Dan Model Pelatihan Pengawas Pendais,( Depag RI Dirjend BimbagaIs Jakarta, 2001), Hal. 30
[5] Suharsimi Arikunto dalam Modul Dan Model Pelatihan Pengawas Pendais, Hal. 31
[6] Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, UU SIDIKNAS NOMOR 2 TAHUN 2003
[7] Cece Wijaya dan A. Tabrani Rusyan, Kemampuan Dasar Guru Dalam Proses Belajar Mengajar.: Remaja Roesdakarya Bandung 2002 .hlm. 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar