BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah satu factor penyebab lambatnya
dinamika pembangunan di Indonesia adalah kualitas sumber daya manusia yang
masih rendah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan prasyarat
mutlak untuk mencapai tujuan pembangunan. Salahsatu cara meningkatkan kualitas
sumber daya manusia adalah pendidikan. Dapat dikatakan bahwa kualitas pendidikan
adalah senantiasa dikembangkan dan ditingkatkan.
Memang banyak factor yang mempengaruhi
kualitas pendidikan itu sendiri, salahsatunya
adalah factor perencanaan pendidikan yang nantinya akan membentuk suatu
system tertentu. System pendidikan itu sendiri harus sesuai dengan relevansi
kebutuhan dan tuntutan zaman. Pendidikan yang baik harus dilaksanakan secara
terarah, sistematis sesuai tujuan yang telah direncanakan serta mengacu pada
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga dilandasi dengan keimanan dan
ketaqwaan.
Era globalisasi memberikan nuansa
kehidupan yang baru, serba canggih dan modern. Kemajuan teknologi yang semakin
pesat menggiring manusia pada modernisasi. Perkembangan zaman membawa dan
mengajak manusia menuju perubahan,. Terlepas akan perubahan itu positif atau mengarah
pada perubahan yang negative. Era modernisasi ibaratnya adalah pedang bermata
dua, disatu sisi menawarkan hal tentang kemajuan yang positif, antara lain kita
dapat mengakses informasi dan berita terbaru dari belahan dunia manapun dengan
cepat, namun disatu sisi hal-hal yang bertentangan dengan budaya dan agama pun
dapat masuk dengan tidak kalah cepatnya. Modernisasi menuntut adanya
pribadi-pribadi dengan kemampuan yang tinggi untuk dapat menghadapi, mengikuti,
dan menyaring setiap perubahan yang terjadi.
Kecepatan perubahan ilmu pengetahuan dan
tehnologi telah memberikan dorongan dan tekanan kepada lembaga pendidikan untuk
membenahi diri dalam berbagai hal seperti memperbaiki fasilitas, struktur organisasi,
sumber daya manusia termasuk didalamnya para staf pengajar atau guru dengan
tujuan agar pendidikan dapat menjadi agenty of defelopment yang
canggih, serta dapat mengikuti dan tidak tertinggal atau terlambat dalam
mengantisipai perubahan-perubahan atau munculnya hal hal baru yang menjadi
konsekuensinya.
Madrasah Tsanawiyah sebagai salah satu
lembaga pendidikan yang ada di Indonesia, yang menjadikan mata pelajaran agama
sebagi mata pelajaran dasar dan di berikan sekurang-kurangnya 30% disamping
mata pelajaran umum, dengan kata lain, Madrasah Tsanwiyah adalah sekolah
menengah yang bercirikaskan Agama Islam, dengan ciri pengayaan bidang studi
Pendidikan Agama[1].
Dengan berpedoman bahwa Madrasah
Tsanwiyah memberikan materi agama yang lebih bila di bandingkan dengan sekolah
umum yang setingkat. Tawaran Madrasah Tsanawiyah dan sekaligus ciri khasnya
yang memberikan materi agama yang lebih dibanding sekolah umum ini akan menjadi
sia-sia dan tidak dapat terwujud ketika tidak dimbangi dengan kemampuan guru
yang professional dalam menyampaikannya. Dan ketika hal tersebut terjadi, maka
tidak ada bedanya lagi antara pendidikan Madrasah maupun pendidikan umum,
pertanyaannya mengapa demikian?, Karena materi agama yang ada di Madrasah hanya
akan unggul dari segi kuantitas. Hanya banyak dalam jumlah jam, namun tidak
diimbangi dengan hasil atau kualitas dari hasil pembelajaran yang mumpuni.
Dengan terjadinya hal yang demikian, maka dengan tidak langsung pihak madrasah
telah dengan sendirinya menghilangkan ciri khasnya. Kesadaran bahwa pendidikan
harus senantiasa tanggap terhadap kemajuan telah mendorong para ahli dan
pengambil keputusan di bidang pendidikan untuk terus mengadakan pembaharuan.
Dalam setiap pembaharuan dalam dunia pendidikan, guru selalu memegang peran
yang penting dan strategis karena seorang guru adalah merupakan pelaksana
pembaharuan pada level kelas.
Guru merupakan faktor yang sangat
dominan dan paling penting dalam pendidikan untuk mencapai tujuan pembelajaran
di sekolah. Semakin tinggi kemampuan guru dalam pengajaran, maka di asumsikan
semakin tinggi pula hasil belajar yang dicapai oleh anak didik. Kemampuan guru
dalam mengajar sebagai tujuan pendidikan merupakan indikator keberhasilan
proses belajar mengajar siswa[2].
Oleh karena itu, agar dalam melaksanakan tugasnya secara baik sesuai dengan
profesi yang dimilikinya, guru perlu menguasai berbagai hal sebagai kompetensi
yang harus dimilikinya.
Menurut Tilaar sosok guru dalam
masyarakat industri modern adalah seorang profesional karena ia mengembangkan
misi dalam suatu industri- strategis dasar. Ia adalah seorang Resi dalam arti
yang modern yang menguasai sains dan teknologi itu dan lebih dari itu ia adalah
sosok personifikasi dari moral dan keyakinan agama[3].
Untuk mencapai pendidikan yang berkualitas salah satu yang harus diprioritaskan
adalah upaya peningkatan kemampuan guru dimana guru merupakan salah satu input
yang merupakan pra-syarat pokok bagi keberlangsungan proses pendidikan di
samping tersedianya siswa, Instrumen pendidikan; Kepala sekolah, Karyawan,
Kurikulum, Sarana dan Prasarana serta Infrastruktur sekolah; Visi, Misi Tujuan
dan Sasaran sekolah[4]. Guru merupakan unsur
sentral dalam pembelajaran yang mampu mengubah unsur lain menjadi bervariasi[5].
Sedangkan menurut UU No. 12 Tahun 2003
tentang Sisdiknas kemampuan guru merupakan salah satu dari beberapa komponen
yang harus segera disempurnakan dan diperbaiki dalam usaha penigkatkan mutu
pendidikan[6].
Cece Wijaya dan A. Tabrani Rusyan dalam bukunya berjudul "Kemampuan
Dasar Guru Dalam Proses Belajar Mengajar" berpendapat bahwasanya Guru
merupakan faktor yang sangat dominan dan paling penting dalam pendidikan formal
pada umumnya karena bagi siswa guru sering dijadikan tokoh teladan, bahkan
menjadi tokoh identifikasi diri[7].
Oleh sebab itu, guru seyogyanya memiliki perilaku dan kemampuan yang memadai
untuk mengembangkan siswanya secara utuh. Selanjutnya, untuk melaksanakan
tugasnya secara baik sesuai dengan profesi yang dimilikinya, guru perlu
menguasai berbagai hal sebagai kompetensi yang harus dimilikinya.
Kemampuan guru dalam mengajar sebagai
tujuan pendidikan prajabatan guru sekaligus merupakan indikator keberhasilan
proses belajar mengajar siswa. Dengan demikian, guru harus memiliki kompetensi
yang lebih agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Sehingga tujuan pendidikan
sebagai upaya mencerdaskan generasi penerus bangsa dapat berjalan secara
efektif dan profesional.
Dengan memperhatikan latar belakang
diatas, maka kami tertarik untuk mengkaji tentang masalah-masalah upaya
peningkatan profesionalisme atau kemampuan guru dalam rangka memenuhi tugas
mata kuliah manajemen strategik pengembangan PAI, dengan Judul Makalah “Upaya
Peningkatan Kompetensi Guru PAI di Mts Mamba’ul Ulum Bedanten Bungah Gresik”.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana kompetensi guru PAI di Mts Mamba’ul Ulum Bedanten ?
2. Bagaimana upaya yang dilakukan untuk
meningkatkan kompetensi Guru PAI di Mts Mamba’ul Ulum Bedanten ?
C.
Tujuan Penelitian
1. Untuk mendiskripsikan bagaimana
komptensi guru PAI di Mts Mamba’ul Ulum Bedanten
2. Untuk Mendskripsikan upaya – upaya
yang dilakukan untuk mengkatkan kompetensi guru PAI di Mts Mamba’ul Ulum
Bedanten.
D. Manfaat Penelitian
1. Dapat dijadikan sebagai bahan dalam
mengkaji berbagai hal yang berkaitan dengan upaya peningkatan kompetensi guru.
2. Sebagai wacana yang dapat
dikembangkan guna menambah khasanah keilmuan.
3. Sebagai masukan tentang pentingnya
kompetensi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.
4. Memberikan kontribusi pemikiran dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kompetensi guru.
5. Sebagai bahan strategis perencanaan
dalam peningkatan dan pengembangan PAI
[1] Maksum,
Madrasah:Sejarah dan Perkembangannya (Logos, Wacana Ilmu
Jakarta;,1999),hal 155
[2] Siti
Kusrini, Sutiah, dan Marno, Ketrampilan Dasar Mengajar (PPL 1) Berorientasi Pada
Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Fak. Tarbiyah UIN Malang, September 2004,)
hal. 22
[3] H.A.R.
Tilaar, Manajemen Pendidikan Nasional, (Penerbit PT Remaja Rosdakarya-Bandung,
1992),hal.177
[4] Modul
Dan Model Pelatihan Pengawas Pendais,( Depag RI Dirjend BimbagaIs Jakarta,
2001), Hal. 30
[5] Suharsimi
Arikunto dalam Modul Dan Model Pelatihan Pengawas Pendais, Hal. 31
[6] Bab
I Ketentuan Umum Pasal 1, UU SIDIKNAS NOMOR 2 TAHUN 2003
[7]
Cece Wijaya dan A. Tabrani Rusyan, Kemampuan Dasar Guru Dalam Proses Belajar
Mengajar.: Remaja Roesdakarya Bandung 2002 .hlm. 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar